Bandar Seri Begawan - Seruan protes dan boikot hotel Sultan Brunei terkait sanksi mati kaum LGBT hingga ke babak baru. Sultan Brunei pun menunda sanksi mati.
Pemberlakuan sanksi mati berupa rajam bagi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Brunei Darussalam oleh Sultan Hassanal Bolkiah awal awal April kemudian sempat menuai kritik.
Sejumlah selebriti dan tokoh dunia ibarat George Clooney, Elton John hingga Ellen DeGeneres pun menyuarakan boikot pada sejumlah hotel milik sultan. Tak sedikit pula publik dunia yang menolak aturan rajam tersebut.
Setelah gelombang kritikan bermunculan, Brunei melaksanakan moratorium pemberlakuan sanksi mati tersebut. Dilansir detikcom dari CNN, Selasa (7/5/2019), aturan rajam bagi kaum LGBT pun ditunda.
"Saya sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan persepsi salah terkait dengan implementasi SPCO (Tata Tertib Hukum Syariah). Namun, kami percaya bahwa sekali ini telah dibersihkan, manfaat aturan ini akan jelas," ujar Sultan Brunei Hassanal Bolkiah dalam pernyataannya hari Minggu kemarin (5/5).
Sultan Hassanal Bolkiah (REUTERS/David Gray) |
"Baik aturan umum dan aturan Syariah bertujuan untuk memastikan perdamaian dan harmoni negara," kata Sultan.
Moratorium itu pun disambut baik oleh dunia dan para penggagas kemanusiaan serta kaum LGBT. Hanya saja, aturan syariah tetap ada dan berlaku di Brunei.
"Mata dunia telah tertuju pada Brunei, dan kami mengimbau para advokat, penggagas dan organisasi dunia untuk menyuarakan segala upaya yang bertentangan dengan hak asasi insan ini," ujar Human Rights Campaign Director of Global Partnership, Jean Freedberg.
Bagi kaum LGBT Brunei, penundaan aturan rajam hanya menjadi sedikit angin segar. Hanya saja tak berati banyak untuk mengatasi homophobia dan diskriminasi di sana.
"Jika mereka tak melaksanakan segala hal yang mengatakan bila mereka mendukung komunitas LGBT, maka tak akan ada yang berubah," ujar seorang gay asal Brunei yang tak mau disebutkan namanya.
BACA JUGA: Brunei Hukum Mati LGBT, Ini Kata Orang Indonesia yang Tinggal di Sana
Sekali pun tak dieksekusi rajam, komunitas LGBT di Brunei tetap akan dikenai denda, sanksi cambuk hingga penjara atas keterbukaan mereka ibarat diungkapkan Matthew Woolfie dari kelompok penggagas The Brunei Project. Sumber detik.com
Posting Komentar