
Jakarta - Maskapai Lion Air mencatat peningkatan ketepatan waktu di awal tahun 2019 (Januari-Maret) mencapai 85,97 persen. Angkanya lebih tinggi dibanding tahun lalu.
Sehubungan layanan dan operasional penerbangan, Lion Air telah mencatatkan tingkat ketepatan waktu (on time performance/ OTP) periode Januari-Maret 2019 mencapai 85,97 % dengan total frekuensi terbang 36.000 (rata-rata per hari 400-420). Pencapaian ini menunjukkan rata-rata kinerja Lion Air tertinggi berdasarkan OTP, dibandingkan rata-rata 65%-70 % perolehan di 2018 pada periode yang sama, ibarat dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (23/4/2019).
Data on-time merupakan ketepatan pesawat ketika kedatangan (arrival) atau keberangkatan (departure) dalam waktu kurang dari 15 menit dari agenda yang ditentukan. Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Integrated Operation Control Center (IOCC) Lion Air Group secara sempurna waktu dan bersamaan (real time) pada triwulan pertama 2019.
BACA JUGA: Aneka Maskapai Paling Tepat Waktu Sedunia Tahun 2019
Untuk pengaturan mekanisme operasi pesawat, Lion Air mempunyai utilisasi 8-9 jam per hari, rata-rata enam pesawat menjalani perawatan (schedule maintenance) serta rata-rata lima pesawat sebagai cadangan (stand by).
Lion Air mengoptimalkan pesawat dengan mengelola rotasi (pergerakan pesawat) diubahsuaikan jarak pada rute, infrastruktur bandar udara, tingkat keterisian penumpang (load factor) dan lainnya. Lion Air memakai sistem yang terstruktur dan koordinasi yang berkesinambungan antara perawatan pesawat (maintenance), tim operasional serta keputusan yang cepat (quick action) guna memilih rotasi gres apabila ada kendala yang terjadi di lapangan (irregularities) guna mengurai efek keterlambatan penerbangan.
Lion Air mengaplikasikan standar mekanisme pengoperasian pesawat udara berdasarkan hukum dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pembinaan awak pesawat serta hal lainnya. Lion Air juga mengikuti mekanisme yang diterapkan oleh DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara), Kementerian Perhubungan RI.
Sumber detik.com
Posting Komentar