Beruntunglah Kau Di Indonesia, Jika Isu Di Kota Ini Dapat Didenda

Kota Binalonan di Filipina (Binalonan.gov.ph)

Binalonan - Akui saja, mungkin di antara kau ada yang doyan bergosip. Beruntunglah kau di Indonesia. Soalnya, kau sanggup kena denda kalau bergosip di kota Filipina ini.

Di kalangan orang Indonesia, membicarakan tetangga, teman atau figur publik tentu jadi hal yang dibicarakan baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.

Selain jadi materi perbincangan, bergosip seringkali jadi salah satu cara untuk mengisi waktu. Saat traveling breng teman pun, aktivitas bergosip seringkali tak terpisahkan.

Hanya saja, kemungkinan besar aktivitas bergosip tak sanggup kau lakukan bila berkunjung ke Kota Binalonan di Filipina. Untuk informasi, kota ini berjarak sekitar tiga jam perjalanan darat dari Manila.

Dikumpulkan detikcom dari banyak sekali sumber, Jumat (10/5/2019), larangan itu diketahui gres saja dikeluarkan oleh Walikota Binalonan, Ramon Guico III ibarat diberitakan media The Guardian.

"Ada begitu banyak gosip di sini. Masalahnya, gosip di sini yakni perihal konflik seputar properti, uang, hubungan orang dan semacamnya," ujar Guico.

Walikota Binalonan, Ramon Guico III (Binalonan.gov.ph)Walikota Binalonan, Ramon Guico III (Binalonan.gov.ph)


Dijelaskan oleh Guico, larangan itu diterapkan untuk mengingatkan pentingnya tanggung jawab sebagai individu sekaligus bab masyarakat Binalonan. Citra itu yakni apa yang ingin ditunjukkan Guico.

"Kami ingin menunjukkan pada kota lain kalau Binalonan dihuni orang baik. Bahwa Binalonan yakni kawasan yang kolam dan kondusif untuk dihuni," terang Guico.

Larangan itu pun dipertegas dengan adanya hukuman berupa eksekusi yang bukan main-main. Barangsiapa kedapatan bergosip di kawasan umum akan dikenai denda 200 pesos serta tiga jam pelayanan publik ibarat memungut sampah secara sukarela.

Potret Kota Binalonan (Binalonan.gov.ph)Potret Kota Binalonan (Binalonan.gov.ph)


Guico meyakinkan, kalau sejumlah warganya telah ditindak gara-gara kedapatan bergosip. Hukuman itu pun diakuinya telah berhasil meredakan sengketa lokal yang seringkali terjadi alasannya yakni gosip.

BACA JUGA: Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta

Tak hingga situ, Walikota Guico juga membatasi aktivitas karaoke hingga pukul 22.00 waktu setempat. Aturan itu juga dilakukannya untuk menciptakan Binalonan lebih tertib dan berbudaya.

"Melarang gosip merupakan cara kami untuk meningkatkan kualitas hidup di kota kami. Kota yang sepi gosip akan lebih baik, alasannya yakni saya percaya kalau orang-orang akan sanggup melaksanakan aneka hal yang lebih baik selain bergosip dan bicara jelek perihal orang lain," tutup Guico.

Binalonan juga sempat disebut sebagai kota terbersih dan terhijau Filipina (Binalonan.gov.ph)Binalonan juga sempat disebut sebagai kota terbersih dan terhijau Filipina (Binalonan.gov.ph)


Upaya Walikota Guico yang melarang masyarakatnya untuk bergosip di satu sisi sanggup disebut sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi. Hanya saja ia mengaku kalau larangan itu sama sekali bukan bentuk pelanggaran.

"Aturan ini tidak melanggar kebebasan berbicara atau berekspresi, tapi bentuk sumbangan dari fitnah dan lainnya," tutup Guico.

Menarik sekali ya. Apa karenanya kalau hukum serupa diterapkan di Indonesia, di Jakarta misalnya?

Beruntunglah Kamu di Indonesia, Kalau Gosip di Kota Ini Bisa Didenda

Sumber detik.com

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
Ads1
Ads2